Aspek perpajakan internasional yang ada dalam UU PPh (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) adalah merupakan cerminan sikap Pemerintah Indonesia dalam menentukan hak pemajakannya terhadap transaksi antar bangsa, baik itu inbound transaction maupun outbound transaction.

Pada inbound transaction, Pemerintah Indonesia menentukan sejauh mana hak pemajakannya terhadap Subjek Pajak luar negeri (non-resident taxpayer) sehubungan dengan penghasilan yang bersumber di Indonesia. Sementara itu, pada outbound transaction, Pemerintah Indonesia menentukan sejauh mana hak pemajakannya terhadap Subjek Pajak dalam negeri (resident taxpayer) sehubungan dengan penghasilan yang bersumber di luar Indonesia.

PAJAK PENGHASILAN ATAS INBOUND TRANSACTION

Definisi Subjek Pajak Luar Negeri

Uraian SPDN SPLN
Definisi Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh atau menerima penghasilan di Indonesia baik melalui BUT maupun tidak
Saat dimulainya dan berakhirnya kewajiban Subjektif dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia

berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia

dimulai secara otomatis pada saat menjalankan usaha melalui BUT ataupun pada saat menerima dan memperoleh penghasilan.

berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha di Indonesia dengan melalui BUT atau tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.

Objek Pajak penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia
Dasar pengenaan pajak penghasilan neto dengan tarif umum penghasilan bruto dengan tarif Pajak sepadan
Kewajiban pelaporan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan Pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final

Uraian

SPDN

SPLN

Definisi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau

dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

orang pribadi yang tak bertempat tinggal di Indonesia; atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia; atau

dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Kewajiban Pajak Subjektif Kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Bagi yang mempunyai BUT di Indonesia, kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat orang pribadi tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.

Bagi SPLN yang tidak mempunyai BUT di Indonesia, kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat orang pribadi tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.

Contoh 1:

Tn Lee (WN Singapura) baru bekerja di Indonesia mulai 1 Oktober 2009 untuk jangka waktu 12 bulan di PT ABG. Penghasilannya sebesar Rp 100 jt mulai dibayar di bulan Oktober 2009. Apakah Tn Lee tersebut merupakan SPLN atau SPDN untuk tahun 2009?

Jawab:

Sesuai dgn Pasal 2 UU PPh, jika Tn Lee tinggal di Indonesia pada saat mulai bekerja, Tn Lee sdh bisa dianggap menjadi resident taxpayer dan harus memiliki NPWP. Ph-nya dipotong PPh Pasal 21 oleh PT ABG. Namun demikian, jika ternyata tidak tinggal di Indonesia, Tn Lee tetap menjadi SPLN. Hal demikian hrs dibuktikan dgn paspornya.

Contoh 2:

MBR Sdn Bhd mendapat proyek konstruksi di PT MMC selama 2 bulan (Juni-Juli 2009). Ternyata dalam perjalanannya proyek itu mengalami kemunduran jadwal waktu sehingga penyelesaiannya s.d. bulan September 2009. Apakah MBR Sdn Bhd tersebut sudah menjadi SPDN atau masih sebagai SPLN?

Jawab:

Jika mengacu ke Pasal 2 ayat 5 UU PPh, MBR tersebut sudah menjadi SPDN dalam bentuk BUT. Bila mengacu Pasal 5 ayat 2 huruf h P3B Indonesia-Malaysia, timetest untuk proyek konstruksi adalah 6 bulan. Karena proyek MBR Sdn Bhd hanya berlangsung selama 4 bulan, proyek tersebut belum mengakibatkan adanya BUT. Dalam hal ini PT MMC perlu SKD dari MBR Sdn Bhd agar kedua perusahaan tersebut bisa menerapkan ketentuan yang tercantum di dalam P3B Indonesia-Malaysia. Jika tidak ada SKD, pengenaan pajaknya mengacu pada pasal 26 UU PPh (20%).

Penghasilan yang Bersumber di Indonesia & Menjadi Objek Pemotongan Pajak
  1. Penghasilan yang Terutang PPh 20% dari Jumlah Bruto
    Sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 UU PPh 2008, Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
    1. dividen;
    2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
    3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    5. hadiah dan penghargaan;
    6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
    7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
    8. keuntungan karena pembebasan utang.

    Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud di atas adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

  2. Penghasilan yang Terutang PPh 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto
    Sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 dan 2a UU PPh, atas premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dan penghasilan dari penjualan harta di Indonesia diatur ketentuan sbb.:
  3. Saat Pemotongan Pajak
    a.) saat yang dibayarkan, b.) saat disediakan untuk dibayarkan, atau c.) saat telah jatuh tempo pembayarannya
  4. Sifat Pemotongan Pajak
    Pemotongan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 di atas bersifat final, kecuali:
  5. Branch Profit Tax
    Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% final, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan 113/KMK.03/2002. Rinciannya ada pada bagian lain dari bab ini
Picture of Administrator

Administrator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik