Dokumen PUT-105689.25/2010/PP/M.VIB Tahun 2018
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)
berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)
banding atas Peredaran Usaha dan Harga Pokok
koreksi atas nilai Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2010 sebesar Rp.2.709.587.684, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp7.419.730.629,00, namun Pemohon Banding hanya mengajukan banding sebesar Rp7.264.322.209,00
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp714.457.759,00
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp48.547.561,00