Dokumen PUT-087023.16/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.358.563.830,00
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp61.532.409,00
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp380.999.890,00
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp10.245.199.794,00
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01997/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 Juli 2017
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01995/NKEB/WPJ.07/2017
Koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 yang berasal dari koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp120.689.950,00