Dokumen Put-112125.15/2010/PP/M.XIIIB Tahun 2019
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Neto sebesar $US17,768,463.22 (Pembulatan: $US17,768,463)
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Neto sebesar $US17,768,463.22 (Pembulatan: $US17,768,463)
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 pada pos biaya usaha lainnya sebesar Rp 136.532.835,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp96.724.681.965,00 yang merupakan koreksi atas Jasa Pelaksana Konstruksi yang dibayar sendiri yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp117.253.106,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.159.832.821,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak yang Menurut Terbanding tarif pajak 20%, namun menurut Pemohon Banding tarif pajak 10%
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp5.790.549.485,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp.5.790.549.485,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.133.523.549,00
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.133.523.549,00