Dokumen PUT-112303.13/2010/PP/M.IVA Tahun 2019
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp20.029.022.477,00
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp20.029.022.477,00
Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar US$ 1,185,756.69 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 7.757.309.080,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp458.955.487.562,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar US$ 1,185,756.69 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi positif Penghasilan Netto sebesar Rp41.413.333.268,00
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 sebesar Rp312.037.080,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp35.340.700,00
koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp32.335.950,00
koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp21.187.950,00