Dokumen PUT-112728.35/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp1.030.235.189,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp1.030.235.189,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.914.280.298,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.069.866.686,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.554.191.798,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.164.581.797,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp6.476.727.099,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak agustus 2011
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2011
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa DPP PPN