Dokumen PUT-113210.16/2012/PP/M.IA Tahun 2018
koreksi Pajak Masukan Masa Juli 2012 sebesar Rp9.357.124.121,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Pajak Masukan Masa Juli 2012 sebesar Rp9.357.124.121,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Juni 2012 sebesar Rp9.357.071.621,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Mei 2012 sebesar Rp9.347.326.339,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa April 2012 sebesar Rp9.284.339.567,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2012 sebesar Rp9.139.926.917,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02908/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 08 November 2017
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan SuratKeputusan Tergugat NomorKEP-02504/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 07 September 2017
Koreksi positif Terbanding atas penghasilan neto Pemohon Banding sebesar (Rp642.194.696.121,00)
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp1.897.330.866,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.108.494.841,00