Dokumen PUT-100922.15/2012/PP/M.VA Tahun 2019
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2012 sebesar Rp90.984.657.807,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2012 sebesar Rp90.984.657.807,00
bahwa terbukti yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan tarif Pajak Penghasilan Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50.000.000,00 antara Terbanding dan Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding adalah sebesar 30%
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto PPh Tahun Pajak 2012 sebesar Rp15.480.271.482,00
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2012 sebesar Rp3.743.064.677,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Terbanding atas nilai objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2012sebesar Rp1.872.324.271.186,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 pada pos pada pos biaya usaha lainnya sebesar Rp. 2.135.230.433,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 74.386.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2012 sebesar Rp393.724.627.983,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp.4.023.038.772,00
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp88.459.561,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding