Dokumen PUT-115876.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp106.474.881,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp106.474.881,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp103.369.123,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Juli 2012 sebesar Rp35.795.829,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp17.246.097,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar USD 2,816,914.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 berupa koreksi Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00
Koreksi Positif Biaya dari Luar Usaha atas inter company-interest expense Tahun Pajak 2012 sebesar USD2,771,089.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp83.617.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp260.486.810,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp178.363.033,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding