Dokumen PUT-115558.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp336.220.908,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp336.220.908,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp273.987.892,00
Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp4.432.711.086,00 Tahun Pajak 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp2.571.400.450,00
Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 75.273.414.855,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.344.366.089.320,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.269.092.674.465,00)
Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp376.079.994,00 akibat sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% sedangkan menurut Terbanding 20%
Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp462.992.746,00 akibat sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% sedangkan menurut Terbanding 20%
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak sebesar (Rp1.730.449.331,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2014 berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp35.135.592.539,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp3.832.682.953,00