Dokumen PUT-117405.15/2014/PP/M.XA Tahun 2019
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp3.010.576.689,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp3.010.576.689,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam Banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp21.772.148.374,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp3.832.682.953,00 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 sebesar Rp706.922.945,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 berupa DPP PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri sebesar Rp272.542.505,00
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Penghasilan (Rugi) Neto sebesar Rp159.729.163.976,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding