Dokumen PUT-115067.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp826.457.614,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp826.457.614,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.311.850.362,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.116.843.723,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.530.595.290,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.040.696.937,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.516.401.285,00
Koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp25.539.336.783,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-06826/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 September 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C
Penerbitan KeputusanTergugat Nomor KEP-06827/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 September 2016tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C
Keputusan Tergugat Nomor S-8271/WPJ.10/KP.08/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Penyampaian Jawaban Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 0003/110/11/506/16