Dokumen PUT-117423.16/2015/PP/M.IVA Tahun 2018
bahwa terbukti nilai sengketa dalam Banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa terbukti nilai sengketa dalam Banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa terbukti nilai sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa terbukti nilai sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa Banding ini adalah mengenai koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa Banding ini adalah mengenai koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2015
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.277.187,00
Koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.480.456,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2014
Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2015 sebesar Rp25.247.470.840,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding