Dokumen PUT-117698.99/2015/PP/M.XVIB Tahun 2018
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01134/NKEB/WPJ.08/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;