Dokumen PUT-108333.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2018
koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp67.635.344,00, yang terdiri da
koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp67.635.344,00, yang terdiri da
penetapan tagihan Bea Masuk, PPN, Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga PPN
bahwa dalam Banding ini terdapat sengketa mengenai perhitungan PPN terutang;
koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011
Masukan yang dapat diperhitungkan 6,00, sedangkan Pajak Masukan yang
Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan
koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp76.835.065,00,
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)