Dokumen PUT-113243.25/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2013 sebesar Rp2.017.400.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2013 sebesar Rp2.017.400.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2013 sebesar Rp260.925.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp7.766.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp714.457.759,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2014
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.358.563.830,00
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri