Dokumen PUT-118101.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2014
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp61.532.409,00
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp380.999.890,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2014