Dokumen PUT-118093.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari 2014
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak
Koreksi Negatif Penyerahan Ekspor, Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasanya harus dipungut sendiri, dll
Koreksi Negatif Penyerahan Ekspor, Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasanya harus dipungut sendiri, dll
Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2014 sebesar Rp74.156.787,00
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp 1.651.255.372,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 sebesar Rp599.816.870,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp 645.305.832,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesar Rp 541.779.480,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding