Dokumen PUT-114092.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp589.546.980,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp589.546.980,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp645.264.275,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp78.949.278.581,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp13.444.539.687,00
Koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp37.873.809.104 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp24.729.294.990
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adala: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri sebesar