Dokumen PUT-111221.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah : – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah : – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa nilai sengketa Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang Tahun Pajak 2014 terbukti dalam sengketa banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02909/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 08 November 2017