Dokumen PUT-118603.99/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02908/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 08 November 2017
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02908/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 08 November 2017
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2014
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011
Pemenuhan ketentuan formal penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-668/BC/2017 tanggal 27 Desember 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dll
Perbedaan Nilai Pabean, Penetapan Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor Dinning Table DT-IMP K08, Red, Green (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China
Pembebanan Tarif Bea Masuk dan Nilai Pabean atas barang impor 2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Fabric, Material: 100%, Nontextured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Bleached, Size 93,…dst), negara asal: China
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp1.897.330.866,00
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-753/BC/2016 tanggal 27 Desember 2016
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2012 sebesar Rp90.984.657.807,00
bahwa terbukti yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan tarif Pajak Penghasilan Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50.000.000,00 antara Terbanding dan Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding adalah sebesar 30%