Dokumen PUT-116423.16/2013/PP/M.IB Tahun 2019
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 sebesar RP.9.866.288.425,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 sebesar RP.9.866.288.425,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.695.700.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp862.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.234.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp775.450.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 75.273.414.855,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.344.366.089.320,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.269.092.674.465,00)
Koreksi positif Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar USD6,998,970.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp96.724.681.965,00 yang merupakan koreksi atas Jasa Pelaksana Konstruksi yang dibayar sendiri yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp376.079.994,00 akibat sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% sedangkan menurut Terbanding 20%
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.159.832.821,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding