Dokumen PUT-002672.46/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif dan nilai pabean
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif dan nilai pabean
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut
bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak yang Menurut Terbanding tarif pajak 20%, namun menurut Pemohon Banding tarif pajak 10%
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp6.291.193.612,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp5.790.549.485,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp.5.790.549.485,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp 25.732.975,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi kredit pajak sebesar Rp18.393.773,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi positif Terbanding atas nilai Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 yang berasal dari koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp154.882.025.000,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp3.832.682.953,00