Dokumen PUT-105566.15/2013/PP/M.VIIIA Tahun 2019
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp30.827.038.442,00
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp30.827.038.442,00
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Perbedaan Tarif atas barang impor Plastic Footwears Children Sandal EVA
Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp5.562.472.818,00, adalah koreksi atas biaya persediaan cangkang, Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp57.060.892.072,00, dll
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp3.010.576.689,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Tarif Bea Masuk dan Nilai Pabean atas barang impor Plastic Footwares: Children Sandal PVC Size 18-23
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp251.181.434,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar USD63,075,295.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp3.832.682.953,00 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 sebesar Rp706.922.945,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 berupa DPP PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri sebesar Rp272.542.505,00