Dokumen PUT-109168.15/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2019
Koreksi atas nilai Penghasilan Neto sebesar Rp16.667.244.462,00
Koreksi atas nilai Penghasilan Neto sebesar Rp16.667.244.462,00
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.574.254.363,00, Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.311.345.102,00, dan Penyesuaian Fiskal Negatif Rp1.803.660.486,00
Pajak Keluaran sebesar Rp122.484,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi atas Nilai Jual Objek Pajak PBB Tahun Pajak 2014 sebesar Rp3.725.304.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp71.621.421.302,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014
Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar p10.334.649.459,00
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.334.649.459,00, Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp18.754.680,00
Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.334.649.459,00, Koreksi Positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 14.042.341,00
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Rekomendasi Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor: 020480 tanggal 27 Februari 2016 atas imporasi berupa Bentonite CY-S003