Dokumen PUT-115064.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.530.595.290,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.530.595.290,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.040.696.937,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.516.401.285,00
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Rekomendasi Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor: 028659 tanggal 26 Maret 2016 atas imporasi berupa Bentonite CY-S003
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Rekomendasi Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor: 027855 tanggal 23 Maret 2016 atas imporasi berupa Bentonite CY-S003
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Rekomendasi Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor: 028656 tanggal 26 Maret 2016atas imporasi berupa Bentonite CY-S003
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah formal dan materi penetapan kembali tarif atas Bentonite CY-S003
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah formal dan materi penetapan kembali tarif atas Bentonite CY-S003
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah formal dan materi penetapan kembali tarif atas Bentonite CY-S003
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah formal dan materi penetapan kembali tarif atas Bentonite CY-S003