Dokumen Put-81474.P/PP/M.XVIIA/19/2017
mengenai kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.81474/PP/M.XVIIA/19/2017 tanggal 1 Maret 2017
mengenai kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.81474/PP/M.XVIIA/19/2017 tanggal 1 Maret 2017
bahwa sengketa terbukti mengenai objek pajak dalam banding ini adalah koreksi Terbanding
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Klasifikasi Pos Tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Klasifikasi Pos Tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Netto/Penghasilan Kena Pajak
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013
Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00429
gugatan atas Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor SPMP-19/WPJ.03/KP.0204/2016
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan