Dokumen Put-112126.16/2010/PP/M.XIIIB Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi atas Nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak September 2010
Dokumen PUT-110715.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas 1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Dokumen PUT-110714.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Dokumen PUT-110713.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Dokumen PUT-110712.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Dokumen PUT-110711.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Dokumen PUT-86423/PP/M.XVIB/15/2017
oreksi Terbanding sebesar US$4,909,597.67, terhadap Penyesuaian Fiskal Positif
Dokumen PUT-111347.15/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2018
bahwa atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan bahwa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012