Dokumen PUT-001415.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp1.578.807.401,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding