Dokumen PUT-114764.16/2014/PP/M.VB Tahun 2019
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 yang berasal dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut