bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Plastic Ringsmoke dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 518889 tanggal 13 November 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD8,350.10, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD10,646.77 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp54.436.000,00 (lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;