Dokumen PUT-001657.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019
Koreksi Penghasilan Netto dari Peredaran Usaha sebesar Rp25.244.514.828,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Netto dari Peredaran Usaha sebesar Rp25.244.514.828,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi positif Terbanding atas penghasilan neto Pemohon Banding sebesar (Rp642.194.696.121,00)
Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2013 sebesar US$243,421.00
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp1.897.330.866,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2012 sebesar Rp90.984.657.807,00
bahwa terbukti yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan tarif Pajak Penghasilan Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50.000.000,00 antara Terbanding dan Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding adalah sebesar 30%
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto PPh Tahun Pajak 2012 sebesar Rp15.480.271.482,00
bahwa dalam banding ini juga terdapat sengketa mengenai tarif Pajak Penghasilan Badan atas lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50.000.000,00, dimana menurut Terbanding adalah sebesar 30% sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar 28%
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2012 sebesar Rp3.743.064.677,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
1. Koreksi Biaya Piutang Tak Tertagih (bad debt expense) sebesar Rp7.293.906.689,00; yang tidak disetujui Pemohon Banding