Dokumen PUT-67651/PP/M.IVA/16/2016
Koreksi positif Penghasilan Netto sebesar Rp41.413.333.268,00
Koreksi positif Penghasilan Netto sebesar Rp41.413.333.268,00
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.396.965.502,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.236.685.641,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.147.266.355,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.226.562.706,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.057.847.065,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.436.613.678,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.295.736.117,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.225.719.121,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp996.265.849,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding