Dokumen PUT-002413.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp952.399.787,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp952.399.787,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp984.455.762,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp 972.645.667,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp43.844.509,00 karena pengkreditan pajak masukan atas penyerahan proyek pembangunan RSUD Koja yang telah selesai pengerjaanya di bulan September 2015 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp21.334.090,00 karena pengkreditan pajak masukan atas penyerahan proyek pembangunan RSUD Koja yang telah selesai pengerjaanya di bulan September 2015 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp56.304.030,00 karena pengkreditan pajak masukan atas penyerahan proyek pembangunan RSUD Koja yang telah selesai pengerjaannya di bulan September 2015 yang tidak disetujui Pemohon Banding
koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak September 2014 sebesar Rp3.325.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: A. Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP sebesar Rp 950.000,00 B. Faktur Pajak dengan jawaban klarifikasi “Tidak Ada” sebesar Rp 2.375.000,00 Jumlah Rp 3.325.000,00
koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp2.641.726.013, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari: A. Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP sebesar Rp 2.353.185,00 B. Faktur Pajak yang digunakan diluar jatah NSFP yang diberikan sebesar Rp 166.300,00 C. FP tidak lengkap. Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak berbeda dengan yang dilaporkan oleh lawan transaksi sebesar Rp2.639.206.528,00 Jumlah Rp2.641.726.013,00
koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp3.750.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu atas Koreksi Faktur Pajak yang digunakan diluar jatah NSFP yang diberikan
koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp62.846.153,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yaitu atas Koreksi Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak