Dokumen PUT-002925.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Bea Masuk atas Pos 1 PIB, jenis barang Hand Pallet Truck CBY.DF3.0T 685*1220*85MM Orange Color/Black Pump/Double PU Wheels, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 565033 tanggal 06 Desember 2017 dengan pembebanan klasifikasi pos tarif 8427.90.00 Bea Masuk 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8716.80.10 Bea Masuk 20% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp49.219.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-002855.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif dan pembebanan bea masuk mengenai direct consignment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 572293 tanggal 09 Desember 2017, yaitu berupa importasi 37 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB (Plastic Footwears Children Sandal PVC Size: 24-29 (Alas Kaki dari Plastik), … dll)), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 6402.99.90 Bea Masuk 0% ACFTA (pos 1-11) dan pos tarif 6401.92.00 Bea Masuk 15% ACFTA (pos 12-13), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tarif 6402.99.90 Bea Masuk 25% MFN (pos 1-4, pos 6-11), pos tarif 6401.99.90 Bea Masuk 30% MFN (pos 5) dan pos tarif 6401.92.00 Bea Masuk 30% MFN (pos 12-13), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp50.660.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-002854.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif mengenai nama manufacturer, oleh Terbanding atas PIB Nomor 586686 tanggal 15 Desember 2017, yaitu berupa importasi 23 (dua puluh tiga) jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB (Pos 1 Plastic Footwears Adult Shoes PVC Size: 37-41 (Alas Kaki dari Plastik), dst), negara asal: China, pos tarif 6402.99.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan bea masuk 0% ACFTA, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan bea masuk 25% MFN, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp80.695.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-002774.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB jenis barang berupa Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod dan lainlain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 542137 tanggal 23 November 2017 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, yang ditetapkan Terbanding dengan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar 5,5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp82.081.000,00 (delapan puluh dua juta delapan puluh satu ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-002747.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif ATIGA tentang nama manufacturer, oleh Terbanding atas PIB Nomor 000007 tanggal 10 Oktober 2017 berupa importasi Aspal Pen 60/70, negara asal: Malaysia, pos tarif 2713.20.00 yang diberitahukan Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp214.864.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-001937.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif Bea Masuk 5% atas Pos 1 PIB, jenis barang High Performance Polyster Industrial Yarn, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 367331 tanggal 18 Agustus 2017 pembebanan Tarif Bea Masuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.788.000,00 (delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen Put-001934.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA karena tidak ada tanda tangan dan stempel exportir atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 510937 tanggal 08 November 2017, yaitu berupa importasi General Bowl dst. (45 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 7323.99.10 (Pos 1-10,12), pos tarif 9401.79.90 (pos 11), pos tarif 7323.99.10 (pos 13-18), pos tarif 8215.99.00 (Pos 19-34), pos tarif 9617.00.10 (Pos 35), pos tarif 8214.90.00 (Pos 36-45) dengan pembebanan bea masuk 0% ATIGA (pos 1-45), kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 7323.99.10 (Pos 1-10,12), BM 15% MFN, pos tarif 9401.79.90 (pos 11), BM 20% MFN, pos tarif 7323.99.10 (pos 13-18) BM 15% MFN, Pos tarif 8215.99.00 (Pos 19-34) BM 10% MFN, Pos tarif 9617.00.10 (Pos 35) BM 10% MFN, Pos tarif 8214.90.00 (Pos 36-45) BM 10% MFN, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp120.266.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik