Dokumen PUT-110975.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2019
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-753/BC/2016 tanggal 27 Desember 2016
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-753/BC/2016 tanggal 27 Desember 2016
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp318.500.694,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.108.494.841,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2012 sebesar Rp90.984.657.807,00
bahwa terbukti yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan tarif Pajak Penghasilan Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50.000.000,00 antara Terbanding dan Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding adalah sebesar 30%
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto PPh Tahun Pajak 2012 sebesar Rp15.480.271.482,00
bahwa dalam banding ini juga terdapat sengketa mengenai tarif Pajak Penghasilan Badan atas lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50.000.000,00, dimana menurut Terbanding adalah sebesar 30% sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar 28%
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2012 sebesar Rp3.743.064.677,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
1. Koreksi Biaya Piutang Tak Tertagih (bad debt expense) sebesar Rp7.293.906.689,00; yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi dan Bangunan sebesar Rp1.433.842.740.000,00, dengan rincian sebagai berikut