Dokumen PUT-113574.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Koreksi Pajak Masukan Masa Agustus 2014 sebesar Rp34.862.372.799,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa April 2014 sebesar Rp31.378.735.007,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2014 sebesar Rp30.729.901.607,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Februari 2014 sebesar Rp30.697.461.314,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Januari 2014 sebesar Rp30.692.803.814,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Desember 2013 sebesar Rp29.840.307.855,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Oktober 2013 sebesar Rp27.689.627.103,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 yang berasal dari koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp120.689.950,00