Dokumen PUT-004056.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019
Bahwa atas SPTNP Nomor: 008362/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2017 tanggal 07 Desember 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: CPP/016/EXIM/I/2018 tanggal 24 Januari 2018
Bahwa atas SPTNP Nomor: 008362/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2017 tanggal 07 Desember 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: CPP/016/EXIM/I/2018 tanggal 24 Januari 2018
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas eksportasi berupa Konsentrat Tembaga ke negara tujuan India
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas eksportasi berupa Konsentrat Tembaga ke negara tujuan Philipines
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan kadar konsentrat
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas eksportasi berupa Konsentrat Tembaga ke negara tujuan Japan
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas 12 (dua belas) PIB yang importasinya melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-753/BC/2016 tanggal 27 Desember 2016
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp318.500.694,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.108.494.841,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2012 sebesar Rp90.984.657.807,00