Dokumen PUT-001416.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
Koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp2.171.104.809,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp2.171.104.809,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp2.459.906.778,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2015 sebesar Rp432.871.896,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Barang Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp625.113.023,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.536.546,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.537.554.414,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.123.544,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp272.001.620,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sen gketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp182.184.005,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp339.312.459,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding