Dokumen PUT-113383.16/2013/PP/M.IIA Tahun 2019
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp22.301.683,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp22.301.683,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp23.483.606,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Neto sebesar $US17,768,463.22 (Pembulatan: $US17,768,463)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Masa Pajak April 2014 sebesar Rp273.111.555,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2014 sebesar Rp278.297.489,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp273.930.569,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2014 sebesar Rp273.143.505,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp336.220.908,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp273.987.892,00
Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2013 sebesar Rp489.272.952.237,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding