Dokumen PUT-105566.15/2013/PP/M.VIIIA Tahun 2019
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp30.827.038.442,00
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp30.827.038.442,00
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi, atas importasi Jenis barang: One Unit Kalmar Empty Container Handler Model DCT80
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Perbedaan Tarif atas barang impor Plastic Footwears Children Sandal EVA
Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp5.562.472.818,00, adalah koreksi atas biaya persediaan cangkang, Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp57.060.892.072,00, dll
bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan Tarif Bea Masuk (ACFTA) yang dikenakan kepada Pemohon Banding
bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan kembali Jumlah Bea Keluar yang seharusnya dibayar atas ekspor Konsentrat Tembaga
bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan kembali Jumlah Bea Keluar yang seharusnya dibayar atas ekspor Konsentrat Tembaga
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp3.010.576.689,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 berupa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp.2.683.103.271,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam Banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto