Dokumen PUT-117098.15/2014/PP/M.XA Tahun 2019
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp21.772.148.374,00
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp21.772.148.374,00
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Tarif Bea Masuk dan Nilai Pabean atas barang impor Plastic Footwares: Children Sandal PVC Size 18-23
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Plastic Footwears: Children Sandal PVC Size: 24-29 (Alas Kaki dari Plastik) Art No. HX558-K5, … dan lain-lain
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Plastic Footwears: Children Sandal PVC Size: 24-29 (Alas Kaki dari Plastik) Art No. JY988-CAI, … dan lain-lain
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas barang impor CL 1.56 HMC 70MM, Baik/Baru,… dan lain-lain
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan kadar konsentrat dan Harga Ekspor atas eksportasi berupa Konsentrat Tembaga ke negara tujuan Philipines
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan kadar konsentrat, jumlah barang, dan Harga Ekspor atas eksportasi berupa Konsentrat Tembaga ke negara tujuan Japan
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan kadar konsentrat dan Harga Ekspor atas eksportasi berupa Konsentrat Tembaga ke negara tujuan India
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp.4.023.038.772,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp251.181.434,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding