Dokumen PUT-113624.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan kembali Jumlah Bea Keluar yang harus dibayar karena berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan kembali Jumlah Bea Keluar yang harus dibayar karena berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp221.292.013.819,00 berupa Disguised Dividend yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar USD63,075,295.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor Wheat Flour, negara asal: Ukraine
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Steel Construction Plant (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan kembali Jumlah Bea Keluar yang harus dibayar karena berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas barang impor Carat Display 2 GR Black
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Cina
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena Pemohon Banding menyerahkan hardcopy Form E
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan Tarif PPN atas barang impor Shrimp Fry Feed, MOS-100