Dokumen PUT-003899.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan Tarif PPN atas barang impor Shrimp Fry Feed: P. Monodon No. 1, dan lain-lain
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan Tarif PPN atas barang impor Shrimp Fry Feed: P. Monodon No. 1, dan lain-lain
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi barang atas barang impor Semi Finished Headset Line
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi barang atas barang impor Semi Finished Headset Line
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang impor Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filament, Woven
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp88.459.561,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp106.474.881,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp103.369.123,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Juli 2012 sebesar Rp35.795.829,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp3.832.682.953,00 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 sebesar Rp706.922.945,00