Dokumen PUT-112304.13/2010/PP/M.IVA Tahun 2019
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.133.523.549,00
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.133.523.549,00
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp20.029.022.477,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Penghasilan Netto sebesar US$ 190,244.00 berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 sebesar US$ 535,031.18 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar US$ 1,185,756.69 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 berupa koreksi Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 berupa koreksi Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp10.443.603.534,00
Koreksi atas Nilai Jual Objek Pajak PBB Tahun Pajak 2014 sebesar Rp3.725.304.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding