Dokumen PUT-001763.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Woven Fabric 85% Nontextured Polyester Filament 13% Textured Polyester Filament 2% Spandex, Negara asal: Cina
Penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Woven Fabric 85% Nontextured Polyester Filament 13% Textured Polyester Filament 2% Spandex, Negara asal: Cina
Penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Woven Fabric 85% Nontextured Polyester Filament 13% Textured Polyester Filament 2% Spandex, Jumlah barang: 2482RO, Negara asal: Cina
Penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed, Jumlah barang: 727 packages, Negara asal: Cina
Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesar Rp369.328.446,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Tarif preferensi karena item number barang impor berdasarkan pemeriksaan fisik tidak sama dengan item number barang berdasarkan Form E dan supporting document-nya, atas importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.)
Penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 yang dilakukan oleh Kantor Pelayaran Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor 100% Polyester Greige (Filament, non Texture,Unbleached, Plain Weave), negara asal: China (CN),
Penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-004520/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang dilakukan oleh Kantor Pelayaran Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok
Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor 100% Polyester Greige, negara asal: China (CN), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 079888 tanggal 12 Februari 2018
Tarif preferensi karena terdapat perbedaan tanggal antara Form E yang tercantum dalam PIB dengan Form E yang dilampirkan dan permohonan data PIB atas Form E ditolak dikarenakan barang sudah keluar dari kawasan pabean