Dokumen PUT-101927.15/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2019
Koreksi positif Penghasilan Neto berupa Harga Pokok Penjualan – Royalti sebesar Rp457.520.992.413,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi positif Penghasilan Neto berupa Harga Pokok Penjualan – Royalti sebesar Rp457.520.992.413,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar US$1,846,863.00 yang merupakan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dan Koreksi Kredit Pajak sebesar US$2,528.00 yang merupakan koreksi atas PPh Pasal 22
Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2011 sebesar US$502,477.00
Koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.130.509.271,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp972.263.235,00, yang merupakan koreksi atas Biaya Royalty, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp52.197.657,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp94.005.185,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi atas Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp52.197.657,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00821/NKEB/WPJ.27/2018 tanggal 24 Mei 2018
Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar USD10,304,016.00 berupa koreksi atas kerugian selisih kurs yang tidak disetujui Pemohon Banding;