Dokumen PUT-115702.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp53.124.801.523,00
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp53.124.801.523,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, karena pembuktian Pemohon Banding adalah atas nilai sebesar Rp37.395.742.232,00 sedangkan nilai pokok sengketa adalah sebesar Rp36.076.176.396,00
Rekomendasi Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor: 111068 tanggal 07 Desember 2015 atas imporasi berupa Bentonite CY-S003
Rekomendasi Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor: 116296 tanggal 21 Desember 2015 atas imporasi berupa Bentonite CY-S003
Rekomendasi Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor: 114715 tanggal 17 Desember 2015 atas imporasi berupa Bentonite CY-S003
Rekomendasi Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor: 104243 tanggal 17 November 2015 atas imporasi berupa Bentonite CY-S003
Rekomendasi Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor: 090090 tanggal 05 Oktober 2015 atas imporasi berupa Bentonite CY-S003
Pokok sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Rekomendasi Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor: 078239 tanggal 27 Agustus 2015 yang dikenakan terhadap Pemohon Banding;
Pokok sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Rekomendasi Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor: 087397 tanggal 25 September 2015 yang dikenakan terhadap Pemohon Banding;
Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp4.507.810,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;