Dokumen PUT-115283.16/2011/PP/M.XIA Tahun 2019 PPN
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp169.420.952,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp3.770.797.198,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.940.218.150,00)