Dokumen PUT-085642.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2019
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Penghasilan Netto sebesar Rp.63.989.818.846,00
Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp20.209.963.105,00
Koreksi Positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp1.533.351.270 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp760.645.394,00 dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp1.476.129.607,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding